Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah Sri Lanka membebaskan visa bagi wisatawan asal Indonesia dan 47 negara lainnya. Kebijakan tersebut berlaku dari 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Keterangan Kedutaan Besar Sri Lanka untuk Indonesia kepada kumparan, untuk mendapatkan fasilitas bebas visa, WNI harus mengisi formulir di di Bandar Udara Internasional Bandaranaike di Colombo.
Setelah diisi, formulir tersebut diserahkan ke imigrasi. Untuk menghindari antrean panjang di konter imigrasi, wisatawan bisa mengisi formulir bebas visa 30 hari secara online di www.eta.gov.lk, sebelum berangkat ke Sri Lanka. Persetujuan bebas visa yang diisi secara online wajib dicetak ditunjukkan di imigrasi.
Menteri Pengembangan Pariwisata John Amaratunga menyambut gembira kebijakan bebas visa kepada WNI.
"Kebijakan bebas visa ini berlaku selama enam bulan," kata John dalam keterangan pers kepada kumparan.
Pada 2018 ada 2,3 juta wisatawan asing berkunjung ke Sri Lanka. Negara ini pada 2018 dinobatkan sebagai tujuan wisata nomor satu dunia 2019 oleh Lonely Planet.
ADVERTISEMENT
Sri Lanka juga masuk dalam kategori salah satu tempat safari terindah di dunia di luar Afrika pilihan Forbes serta masuk dalam jajaran kategori tujuan wisata terbaik di Asia versi Lemming Travel.
Untuk menuju Sri Lanka, WNI dapat menggunakan Sri Lanka Air. Maskapai itu melayani penerbangan Jakarta-Colombo dan sebaliknya setiap hari.