Mulai 2-20 Juni Masuk Makkah Tanpa Izin Haji Didenda 10 Ribu Riyal

9 Mei 2024 7:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Malam 27 Radaman 1445 H/2024 di jalanan di luar Masjidil Haram, Makkah Foto: X/Hajministry
zoom-in-whitePerbesar
Malam 27 Radaman 1445 H/2024 di jalanan di luar Masjidil Haram, Makkah Foto: X/Hajministry
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyambut musim haji 2024, pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memberikan denda bagi siapa pun yang masuk ke Makkah tanpa izin haji. Aturan ini berlaku pada 2-20 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan denda 10.000 riyal atau setara Rp 42,8 juta bagi siapa pun yang masuk Makkah tanpa memiliki izin haji.
Hukuman akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah. Selain itu juga di stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji dan pusat kendali keamanan sementara.
Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut.
Denda 10.000 riyal akan berlaku bagi semua pelanggar. Termasuk Warga Negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung. Khusus ekspatriat yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi dalam waktu tertentu.
Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, pada bulan Ramadan 2024. Foto: Dok. Kemenhaj Arab Saudi
Kementerian Dalam Negeri menegaskan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang. Dengan begitu diharapkan jemaah haji dapat mematuhi aturan dan instruksi haji sehingga pelaksanaan haji dapat berjalan dengan mudah dan nyaman.
ADVERTISEMENT

Sanksi untuk Pembawa Jemaah Haji Tanpa Izin

Kementerian sebelumnya juga mengatakan akan memberikan hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal atau setara Rp 214,2 juta bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika pelaku ekspatriat maka setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda akan diberikan sanksi larangan masuk Saudi dalam waktu tertentu.
Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.