Mulai 2018, Tunjangan Pegawai Pajak Diberikan Berdasarkan Kinerja

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)

Skema baru tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipastikan akan dilakukan mulai tahun depan. Nantinya, para pegawai Ditjen Pajak akan menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung prestasi dan capaian yang diraih oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

"Insyaallah terlaksana, Perpres sudah diteken Jokowi, akan diterapkan mulai tahun depan," ujar Hadiyanto di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/10).

Hadiyanto menjelaskan, skema tunjangan yang baru tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dan mendorong motivasi bagi pegawai pajak untuk bisa mengejar target penerimaan.

"Perpres teraru semangatnya seperti itu, jadi diharapkan teman-teman Ditjen Pajak bisa lebih berkinerja lebih baik lagi, sebagaimana yang selama ini ditunjukan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukan," jelasnya.

Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)

Sebelumnya, Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, aturan kinerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam aturan yang lama tersebut, tunjangan pegawai pajak ditentukan oleh penerimaan pajak, bukan berdasarkan kinerja pegawai. Jika penerimaan pajak mencapai target, maka tunjangan kinerja pegawai pajak bisa mencapai 100%.

"Skema tukin (tunjangan kinerja) Ditjen Pajak yang lama parameternya single penerimaan pajak secara keseluruhan, Ditjen Pajak memiliki 341 kantor, sehingga ada kantor yang memang secara penerimaan tahun 2015, apakah itu 100%, tapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100%," ujar Puspita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6).