Mulai 27 Juli, Warga Jawa Barat Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 150 Ribu

13 Juli 2020 16:14 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang penumpang menggunakan masker berjalan di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang penumpang menggunakan masker berjalan di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya bakal memberlakukan pendisiplinan sanksi bagi warganya yang tak mengenakan masker. Ancaman sanksi yang diberikan mulai dari bayar denda sebesar Rp 100-150 ribu.
ADVERTISEMENT
Aturan sanksi karena tak memakai masker ini dikecualikan saat berada di rumah, tempat makan hingga berolahraga kardio.
"Jadi akan denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu pada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau pakai untuk kewaspadaan silakan, tapi tidak masuk kategori yang diwajibkan," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/7).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin
"Yang diwajibkan itu adalah di luar rumah. Tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan. Dan sedang makan di ruang publik itu juga dibolehkan, di luar itu akan ada denda," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan sanksi ini ditegakkan untuk memberikan teguran kepada masyarakat Jawa Barat yang belum patuh protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, sanksi diberikan atas dasar laporan dari lapangan soal kedisiplinan masyarakat dari Kapolda Jabar.
Warga melintas di samping sebuah patung polisi lalu lintas yang dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menurut Emil, sanksi akan mulai diterapkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku selama dua pekan dulu. Hingga sebelum 27 Juli, Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi tersebut.
Bagi warga yang tidak sanggup membayar sanksi, maka dapat digantikan dengan kurungan atau kerja sosial. Namun, ia tak merinci bentuk kerja sosial yang dimaksud.
"Akan dimulai di tanggal 27 Juli, proses itu akan selama 14 hari di tanggal 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai selama 14 hari. Kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor dan institusi mewajibkan khalayak yang ada di institusinya mengenakan masker dan edukasi di pasar dan di mana saja," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Emil berharap masyarakat dapat benar-benar mematuhi ketentuan tersebut, sehingga terhindar dari pemberian sanksi.
"Mudah-mudahan kami sih tidak berharap banyak yang kena denda. Karena bukan tujuan kami mencari denda, tujuan kami mah tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada," pungkas dia.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona