Mulai 3 Februari, Tilang ETLE untuk Pemotor di DKI Berlaku di Ruas ini

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan sistem tilang elektronik dengan kamera CCTV atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pengendara motor mulai Sabtu (1/2) besok. Namun, untuk penindakannya baru akan dilakukan pada Senin (3/1).

collection embed figure

“Baru tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Fahri juga mengklaim pihaknya telah siap dengan sistem penerapan tilang yang akan diberlakukan untuk para pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

“Sudah siap semuanya,” kata dia.

Tilang ETLE sepeda motor Foto: dok. Istimewa

Sebelumnya Fahri menyebut penerapan ETLE sepeda motor untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, kebanyakan kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran. Fahri juga memastikan nilai denda dan hukuman bagi pelanggar yang terekam ETLE sesuai yang tertera di UU LLAJ.

"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," kata Fahri.

ETLE bagi sepeda motor akan diterapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Selain itu juga sepanjang koridor 6 TransJakarta yang meliputi Ragunan-Buncit-Mampang-Kuningan-Dukuh Atas.