Mulai Hari Ini DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

1 Juli 2020 11:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai berlaku efektif per hari ini, Rabu (1/7) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Dalam Pergub tersebut, Anies melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Adapun dalam aturannya, yang dilarang menggunakan plastik sekali pakai yakni, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan seluruh tempat itu mengganti kresek sekali pakai dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (1/7).
Sebelum resmi diterapkan hari ini, aturan itu telah disosialisasikan selama 6 bulan. Sehingga para pelaku usaha dan warga tak kaget dengan aturan ini.
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia mengatakan, pelaku usaha mendukung kebijakan ini selama masa sosialisasi. Meskipun ada beberapa pihak yang masih menolak aturan ini.
ADVERTISEMENT
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaannya karena satu dan lain hal," jelasnya.
"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali," lanjutnya
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Saksikan video menarik di bawah ini.