Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
ยทwaktu baca 1 menit

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP.
Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP.
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;
KTP pemohon
Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;
KTP pemohon
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4x6 berwarna.
Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan.
Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
