Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

clock
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP.

Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP.

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;

  1. KTP pemohon

  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

  3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

embed from external kumparan

Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;

  1. KTP pemohon

  2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

  3. Foto 4x6 berwarna.

kumparan post embed

Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.

Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan.

Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

***

Saksikan video menarik di bawah ini: