Mulai Tahun Ini Daging Pembayaran Dam Jemaah Haji Dikirim ke Indonesia

25 Maret 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) akan membawa daging hewan dam jemaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi ke Indonesia. Pendistribusian daging hewan dam ke Tanah Air ini merupakan pertama kalinya yang dimulai pada periode haji tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dam adalah sanksi/denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji dan umrah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. Dam berupa menyembelih seekor kambing.
Nantinya dam akan dikelola oleh pemerintah dan didistribusikan untuk masyarakat Indonesia. Pengelolaan daging hewan dam ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023.
"Tahun ini kita sudah buatkan pedoman pengelolaan hewan dam," kata Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat di Acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3) malam.
Penanganan stunting di Kampung Berseri Astra, Layana Indah, Palu, Sulawesi Tengah, dengan memberi makanan bergizi. Foto: Haya Syahira/kumparan

Dam Dibagi di Daerah 3T untuk Kurangi Stunting

Kemenag akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia untuk proses pendistribusian daging dam ini. Salah satu lembaga yang digandeng adalah Badan Zakat Nasional (Baznas).
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah menandatangi MoU dengan Baznas pada Kamis (20/9/2023). BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan dam dengan memprioritaskan masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana
"Kita akan coba koordinasi dengan beberapa lembaga di Tanah Air, bagaimana hewan dam yang disembelih di Arab Saudi itu bisa dikirim ke Tanah Air dan nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial," ucap Arsad.

Pengelolaan Dam Selama Ini

Pasar kambing di Makkah, Arab Saudi, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sebelumnya, pembayaran dam jemaah haji Indonesia dikelola dengan cara beragam. Ada yang dibayarkan ke bank sebesar 900-1.000 riyal. Ada juga yang membayar dam bersama dengan paket ziarah. Namun harganya terlalu murah sekitar 300 riyal atau Rp 1.200.000.
ADVERTISEMENT
PPIH Arab Saudi terus memproses daging kambing dam yang dikumpulkan dari petugas dan jemaah haji. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
Ada juga yang langsung membeli hewan dam ke pasar hewan dan langsung dipotong di sana. Namun, kata Arsad, pemotongan hewan di pasar hewan itu ilegal karena tidak memenuhi syarat Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Selain itu, terkadang setelah daging dipotong, jemaah tidak diberi tahu, ke mana distribusi daging tersebut dilakukan. "Bisa jadi malah masuk ke restoran," ucapnya.