Mulai Terapkan Tatib DPR, Komisi II Panggil DKPP untuk Evaluasi
·waktu baca 1 menit

DPR mulai menerapkan revisi Tata Tertib DPR nomor 1 Tahun 2020. Dalam tatib baru, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test oleh DPR.
Penerapan aturan tersebut mulai dijalankan, salah satunya dimulai dengan rapat evaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilakukan Komisi II. Rapat evaluasi tersebut dilakukan pada Selasa (11/2).
Heddy membenarkan bahwa ada rapat evaluasi DKPP oleh Komisi II.
“Benar, jam 10,” kata Heddy saat dihubungi, Selasa (11/2).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan rapat tersebut hanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja.
“Rapat, RDP,” kata Zulfikar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) meskipun sama-sama penyelenggara pemilu.
Pemilihan anggota DKPP diisi oleh tujuh unsur anggota, diantaranya satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu dan lima orang tokoh masyarakat. Dalam hal ini, anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang.
