Mulan Jameela Hadiri Pembekalan 4 Pilar di DPR: Alhamdulillah Lancar

Artis Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan pun memulai aktifitasnya di DPR dengan menghadiri pembekalan 4 pilar di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
Pantauan kumparan, Mulan yang terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra, keluar dari ruang pembekalan di Gedung Nusantara IV dengan mengenakan jilbab putih bercorak bunga sambil menenteng ponsel, seperti sedang menerima telepon. Sedangkan pakaiannya berupa gamis warna cokelat yang dibalut jas warna merah muda. Tak lupa ada tas kecil dikalungkan di lengan kirinya.
“Alhamdulillah lancar, mohon doanya ya,” kata istri musisi Ahmad Dhani tersebut.
Di acara pembekalan anggota DPR itu, hadir juga caleg-caleg terpilih dari partai lainnya seperti Andre Rosiade dari Gerindra, Johnny G Plate dari NasDem, hingga Arsul Sani dari PPP.
Mulan Jameela melenggang ke DPR setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perdata. Mulan menggantikan posisi politikus Gerindra lainnya Ervin Luthfi sebagai anggota DPR terpilih. Ervin maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.
Dalam Pileg, Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.
Penetapan Mulan sebagai anggota dewan berdasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No. 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
Dalam surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
