Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengaku telah berkonsultasi ke KPK untuk menerima endorse meskipun dirinya berstatus sebagai anggota dewan. Sebelumnya, Mulan sudah diingatkan KPK soal batasan menerima endorse.
ADVERTISEMENT
Mulan mengatakan saat ini dirinya tengah menjalankan dua pekerjaan yakni anggota dewan dan publik figur yang akan dilakukan beriringan.
"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya. Hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/10).
Istri Ahmad Dhani itu menganggap barang yang ia endorse bukan merupakan gratifikasi lantaran dirinya menjalankan tugas sebagai figur publik.
"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," tambahnya.
Mulan yakin penerimaan endorse tidak menyalahi aturan sebagai anggota dewan. Terlebih, dirinya masih berstatus public figure.
ADVERTISEMENT
"Karena memang kan kita sebagai dalam hal ini saya menjalani 2 profesi sebagai artis dan juga anggota dewan. Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis," kata Mulan.
"Dan itu insyaallah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," lanjut Mulan.
Sebelumnya, Mulan sempat ditegur oleh KPK ketika mengunggah foto endorse kacamata bermerek Gucci. KPK meminta agar Mulan melaporkan terlebih dahulu mengenai tujuan penerimaan barang apakah barang itu merupakan gratifikasi atau bukan.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain lain. Direktorat gratifikasi yang akan clarifies lebih dulu," kata kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT