Muliaman Hadad Bantah OJK Persulit Pendaftaran Fintech

23 Maret 2017 15:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (Foto: Muhammad Adimaja/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (Foto: Muhammad Adimaja/Antara)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (Fintech) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Tercatat ada sekitar 600 perusahaan Fintech di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan pihaknya akan mempermudah perizinan bagi perusahaan Fintech. Menurut dia, selama ini tidak ada masalah dalam pemberian izin bagi industri Fintech.
"Pendaftaran sekarang tidak ada masalah, malahan sekarang dengan sandbox sangat simpel, tinggal daftar saja," kata Muliaman di Jakarta Convention Center, Kamis (23/3).
Muliaman mengatakan, OJK saat ini akan fokus untuk mengembangkan fintech. Salah satunya terlihat dari adanya komite khusus fintech atau Fintech Commitee di OJK.
"Kami malah ada fintech commitee juga di OJK, malah kami mau buat advisory expert panel di bidang fintech yang diisi oleh orang-orang universitas para pelaku untuk memberi masukan ke OJK," jelasnya.
Persoalan perizinan sebelumnya dikeluhkan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asosiasi menilai, Peraturan OJK No.77/POJK 1/2016 yang mengatur industri keuangan digital, menghambat proses pengajuan perizinan usaha dan ekspansi perusahaan Fintech.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Dalam aturan itu, perusahaan harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah aturan terbit. Selain itu, Fintech juga harus berbadan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp 1 miliar.
Berdasarkan data AFTECH, industri fintech dengan skema peer to peer lending tumbuh pesat. Sedikitnya, ada 157 perusahaan startup fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia. Nilai transaksinya mencapai 18,64 miliar dolar AS.
Dari total jumlah pelaku tersebut, sektor pinjaman dan pembiayaan personal mencapai 25 persen dan diprediksi untuk terus tumbuh sejalan dengan potensi pasar. Namun, setelah tiga bulan aturan itu terbit, baru 27 perusahaan fintech dengan skema peer to peer lending dan crowdfunding yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Itu pun, seluruhnya hanya mendapat bukti terima dokumen pendaftaran saja, bukan izin usaha resmi dari OJK.
ADVERTISEMENT