Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mulyadi, DPO Narkoba yang Dilantik Jadi Anggota DPRD, Kini Divonis 7 Tahun Bui
5 Oktober 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mukmin Mulyadi, buronan kasus narkoba yang sempat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai, Sumut, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia merupakan buronan kasus peredaran 2.000 pil ekstasi pada 2020 lalu.
“Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” kata jaksa Maria saat dikonfirmasi soal putusan hakim, Kamis (5/10).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mukmin 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terkait putusan itu, jaksa mengajukan banding.
Kisah Mukmin Mulyadi ini berawal saat dia masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2.000 pil ekstasi 2020 lalu. Namun, ia sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) pada 29 Maret 2023. Sempat lolos, kini perjalanannya berakhir di bui.
ADVERTISEMENT