Mulyadi, DPO Narkoba yang Dilantik Jadi Anggota DPRD, Kini Divonis 7 Tahun Bui

5 Oktober 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukmin Mulyadi berbaju tahanan.  Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mukmin Mulyadi berbaju tahanan. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Mukmin Mulyadi, buronan kasus narkoba yang sempat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai, Sumut, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia merupakan buronan kasus peredaran 2.000 pil ekstasi pada 2020 lalu.
“Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” kata jaksa Maria saat dikonfirmasi soal putusan hakim, Kamis (5/10).
Sidang tuntutan Mukmin Mulyadi, DPO yang sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mukmin 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terkait putusan itu, jaksa mengajukan banding.
Kisah Mukmin Mulyadi ini berawal saat dia masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2.000 pil ekstasi 2020 lalu. Namun, ia sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) pada 29 Maret 2023. Sempat lolos, kini perjalanannya berakhir di bui.
ADVERTISEMENT