Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Munarman Didakwa Kasus Terorisme, Terlibat Baiat ISIS pada Abu Bakar al-Baghdadi
8 Desember 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan pentolan FPI Munarman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman terlibat kegiatan terorisme.
ADVERTISEMENT
Jaksa membeberkan, perbuatan Munarman dilakukan pada April 2014 hingga Januari 2015. Munarman diduga terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan yang digelar Rabu (8/12).
Jaksa membeberkan keterlibatan Munarman dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS.
ADVERTISEMENT
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi, baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Munarman bersama dengan rekan-rekannya juga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi dakwaan tersebut, baik Munarman maupun kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi.
"Saya ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam surat dakwaan, dan setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta jata-jatanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap," kata Munarman.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan ini, Munarman masih menjalaninya secara online. Namun pada persidangan beragendakan eksepsi pekan depan (15/12), Munarman akan menjalani secara offline, usai permohonan sidang secara langsung dikabulkan oleh majelis hakim.