Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

6 April 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti terlibat tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Munarman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara hal yang meringankan bagi Munarman ialah ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Pasal 13 huruf c berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Munarman. Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait tindak pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan, jaksa memakai Pasal 15 sebagaimana dakwaan kedua. Yakni terkait pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.