Munarman Hadapi Sidang Putusan, Pengacara Harap Vonis Bebas

6 April 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
Persidangan ini terkait dengan dugaan pemufakatan jahat, percobaan hingga pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang didakwakan terhadap Munarman.
Agenda sidang vonis ini pun dibenarkan Kuasa Hukum Munarman Azis Yanuar. “Insyaallah,” ujar Azis saat dikonfirmasi soal jadwal sidang vonis Munarman.
Azis berharap kliennya mendapat keadilan. Ia mengatakan bahwa kliennya berharap bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“[Berharap] Bebas,” harap Azis.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
Pada sidang sebelumnya, Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut bersamaan saat munculnya kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Dakwaan tersebut yang dinilai jaksa sudah terbukti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara. Munarman dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
Munarman dituntut Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum dalam perkara pidana, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Munarman ialah ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara, pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Mantan Sekretaris Umum FPI itu meminta kepada hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
"Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga," kata Munarman dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Senin (21/3).
"Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan," sambung Munarman.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di masyarakat. Lalu, menetapkan barang bukti yang disita dari kediamannya, mulai dari buku hingga HP-nya untuk dikembalikan.