Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Munarman: Jika Saya Teroris, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain
15 Desember 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan bahwa kasus terorisme yang didakwakan kepada dirinya rekayasa. Dia memberikan contoh apabila dia benar teroris, maka sudah banyak pejabat negara yang tewas di tangannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Saat aksi 212 pada Desember 2016, Munarman merupakan koordinator lapangannya. Dalam acara tersebut, kata dia, dihadiri para pejabat tinggi negara.
"Hadir hampir seluruh pejabat tinggi negara ini, mulai dari Presiden, Wapres, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam, Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan kepala BNPT yang saat ini menjabat juga hadir," kata Munarman, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Jika benar dirinya teroris, kata Munarman, sudah dipastikan para pejabat itu tewas. Sebab momen itu merupakan peluang emas bagi mereka yang disebut Munarman berotak teroris.
"Kalaulah tuduhan yang disematkan terhadap saya itu benar untuk mempersiapkan perbuatan terorisme yaitu berupaya, untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Munarman, para pejabat tersebut baik-baik saja hingga saat ini. Hal tersebut mematahkan dakwaan kalau dia merupakan teroris.
"Faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Munarman didakwa terlibat dalam kegiatan terorisme. Dia didakwa telah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT