Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Muncikari Bunuh Teman Wanitanya karena Ditolak Berhubungan Badan
3 Januari 2023 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AA ditangkap polisi. Ia dibekuk usai membunuh teman wanitanya berinisial NR di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (31/12/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima laporan ada seorang yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ketika itu, AA datang langsung ke rumah sakit sambil membawa NR dan memberi informasi bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
"Awalnya di mana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," kata dia di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1).
Kemudian polisi mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan untuk memastikan benar atau tidaknya korban tewas karena kecelakaan lalu lintas. Hasilnya, ternyata korban bukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
"Ketika dicek laka lantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, diperoleh simpulan korban meninggal dunia karena dibunuh.
"Sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban," tutur dia.
Motif Pembunuhan
Terkait motif, AA membunuh NR karena korban menolak untuk berhubungan badan. Hubungan korban dan pelaku merupakan teman kerja.
AA merupakan muncikari karena sering menawari korban berhubungan badan dengan orang lain untuk mendapat keuntungan.
"Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. AA terancam penjara 7 tahun.