Muncikari di Bogor Ditangkap Polisi: Jualan Anak Perawan via WA

23 Oktober 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan tersangka dan barang bukti jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan tersangka dan barang bukti jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Polres Bogor mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku perempuan Y berusia 28 tahun dan pria berinisial GG berusia 28 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10), penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (15/10) pukul 19.40 WIB di salah satu hotel di Sentul.
"Kedua muncikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui Whatsapp," jelas Joni.
Perempuan muda itu diembel-embeli ke para pelanggan sebagai anak perawan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO, perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.
"Modus operandi kedua muncikari tersebut, yaitu memasang foto-foto wanita muda, kemudian berkomunikasi dengan pelanggan, kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan," beber Joni.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan tersangka dan barang bukti jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi menyita menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah ponsel, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3.000.000.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutup Joni.