Muncikari Jual Anak Perawan Rp 7 Juta Sudah Beraksi 6 Bulan, Korbannya 21 Orang

24 September 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan seorang muncikari berinisial FEA alias Icha (24) yang ditangkap di Jalan Rawa Tengah, Johar Baru, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Icha sudah beraksi sejak April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi muncikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, kepada kumparan, Minggu (24/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ade menyebut, Icha diduga sudah mempekerjakan 21 orang anak. Korbannya berasal dari anak di bawah umur berusia 14 hingga 15 tahun.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA diduga masih ada terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi dan diduga anak di bawah umur," ujarnya.
Ade menuturkan, sejauh ini baru 2 anak yang teridentifikasi. Mereka telah diamankan dan dilakukan pembinaan.
"Anak berusia 14 tahun dan 15 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT