Muncikari Vanessa Angel Bebas dari Tahanan: Senang Banget

Dua terpidana kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, resmi bebas dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (5/5).
Keduanya bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri usai menjalani masa pidana selama 5 bulan penjara. Siska dan Tentri keluar rutan usai menjalani salat Id.
kumparan pun menemui Siska di Hotel Elmi sebelum ia bertolak ke Jakarta pukul 15.00 WIB. Sementara Tentri tak bisa ditemui karena langsung ke Jakarta begitu keluar rutan.
Saat ditemui, Siska mengungkapkan perasaannya usai bebas dari masa tahanan.
"Enak banget ya di luar, bisa menghirup udara. Senang banget," kata Siska, Rabu (5/5).
Siska yang ditahan sejak Januari lalu nampak semringah. Dengan mengenakan baju putih dan rambut digerai, Siska mengaku sudah kangen dengan keluarganya di Jakarta.
"Ya (sudah) kangen sama umi dan ayah (ziarah), keluarga, keponakan, kangen teman-teman," katanya.
Siska berharap dengan bebasnya ia saat ini, masyarakat dapat menerimanya dengan terbuka. Ia juga meminta maaf dengan kesalahannya yang lalu.
"Pertama mohon maaf lahir dan batin bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemarin aku berbuat salah, tapi kebenaran sudah terungkap bahwa aku tidak bersalah. Tolong terima aku, tolong jangan judge," ungkapnya.
Siska pun bercerita momen ketika ia bebas dari rutan. Saat itu, ia berpamitan kepada seluruh teman kamarnya, tidak terkecuali kepada Vanessa Angel.
"Tadi pamitan. Nangis-nangisan. 'Tunggu aku di Jakarta' (kata Vanessa). Nangis sedih, dia belum selesai. Pengennya bareng (keluar). Ya semoga Vanessa cepet selesai (kasusnya)," jelas Siska.
Siska mengatakan, selepas ini ia bakal membangun hidupnya kembali dengan membersihkan namanya yang terlanjur kotor atas kasus tersebut.
"Pertama aku mau survive dulu, lebih selektif pilih temen. Dan aku pengen jadi kebanggaan, pengin bekerja lebih baik lagi," terangnya.
Sebelumnya, tiga muncikari kasus prostitusi online, Tentri, Siska, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, divonis 5 tahun dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim pada Rabu (29/5).
Tentri dan Siska bisa bebas hari ini. Sedangkan Nindy baru bebas pada 16 Juni.
