Muncul Demo 'Save Lukas Enembe' di Depan Gedung KPK Jakarta

22 September 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Front Rakyat dan IMAPA Jakarta melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, puluhan pendemo itu membawa sejumlah poster yang berisikan protes terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan mereka membawa satu spanduk berukuran kurang lebih 4 meter dengan bertuliskan "Save Lukas Enembe".
Sejumlah massa melakukan aksi demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
Mereka mulai berorasi di depan KPK pada sekitar pukul 10.40 WIB. Meski sempat diguyur hujan tapi mereka tetap lanjut menyampaikan protesnya ke KPK.
Dalam keterangannya, aliansi mahasiswa 'Save Lukas Enembe' tersebut mengatakan bahwa penetapan tersangka Gubernur Papua itu merupakan bentuk kriminalisasi.
Mereka mengaku heran, menangkap KPK seperti kilat dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Padahal, kata mereka, Lukas belum pernah diperiksa. Terlebih kondisi Lukas sekarang dalam keadaan sakit.
Sejumlah massa melakukan aksi demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
Mereka juga mengeklaim bahwa kasus Lukas ini tak hanya kriminalisasi tapi juga upaya politisasi terhadap Gubernur Papua.
ADVERTISEMENT
"Bertujuan untuk merebut kekuasaan dari tangan Lukas Enembe tanpa melalui proses Demokrasi melainkan mempergunakan institusi KPK untuk berkuasa dan menguasai sumber-sumber kekayaan Papua," sebut IMAPA dalam rilisnya, Kamis (22/9).
"Stop kriminalisasi Bapak Gubernur Papua Lukas Enembe," tambah mereka.
Sejumlah massa melakukan aksi demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
Demo 'Save Lukas Enembe' sebelumnya sudah 3 kali terjadi di Papua. Pertama kali ialah pada 12 September. Pada hari itu, Lukas Enembe sedianya diperiksa KPK di Polda Papua yang kemudian tidak dihadirinya.
Demo kedua ialah pada 20 September. Dikutip dari Bumi Papua, 1001 media partner kumparan, sekitar 800 pendukung Lukas Enembe mulai berdatangan ke Taman Imbi Kota Jayapura, pada 20 September, lokasi yang digunakan untuk tempat orasi dukungan terhadap Lukas.
Massa berkumpul di Taman Imbi menolak penetapan tersangka gratifikasi Lukas Enembe yang dituduhkan KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK tak pernah melihat pembangunan yang dilakukan Lukas Enembe," kata Panji Mangkunegoro, salah satu pendemo yang berorasi.
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Foto: Gusti Tanati/Antara Foto
Pendemo juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa hukum adat di Papua masih berlaku.
"Bapak Lukas Enembe adalah pejuang orang Papua. Jika nantinya Lukas Enembe tidak bersalah, pemerintah ko (kamu) siap-siap kami tuntut balik," jelas Benyamin, warga Yapis Dok V Jayapura.
Belakangan, polisi mengamankan 14 orang pendemo 'Save Lukas Enembe' itu. Mereka disebut membawa alat tajam hingga bahan peledak.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Hendrina Dian Kandipi/Antara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengaku menghargai upaya demonstrasi untuk menyampaikan pendapat. Terlebih itu dijamin undang-undang. Namun demonstrasi itu, disebut oleh Karyoto, nampak diupayakan oleh tersangka, dalam hal ini Lukas.
"Demo ini, kan, dalam hal kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dilindungi UU, hanya saja kita melihat ini [demo save Lukas Enembe] adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak, apa, tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, karena kita prinsipnya menghargai apa, proses yang terjadi, kita juga mengimbau kemarin, kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum terkait Papua, itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," tambah Karyoto.
Sehingga, saat ini, kata Karyoto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penegak hukum setempat dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Saat ini, KPK memang telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun KPK belum membeberkan konstruksi kasusnya.
Selain kasus gratifikasi, dugaan korupsi Lukas ini juga diduga merembet ke mana-mana. Hal itu berdasarkan temuan PPATK. Dari sana terendus bahwa ada sejumlah transaksi tak wajar yang diduga dilakukan Lukas.
Termasuk membeli jam seharga Rp 500 juta hingga setoran ke rumah judi atau kasino yang nilainya mencapai Rp 560 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Lukas Enembe membantah temuan PPATK itu. Harga jam tangan yang dibeli di Dubai itu disebut tidak mencapai Rp 500 juta. Sementara untuk kasino, diakui bahwa Lukas Enembe pernah bermain di Singapura. Namun memakai uang pribadi.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga sempat menyinggung dugaan penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) yang turut mengiringi kasus Lukas Enembe.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/9).
Dia mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa pada 26 September. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK, Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, juga membenarkan bahwa kliennya menerima surat panggilan dari KPK. Namun ia tak bisa memastikan kliennya bisa hadir satu tidak.
Renwarin bilang Lukas masih menderita sejumlah penyakit, termasuk stroke.
"Nanti kita lihat, apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," kata Renwarin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/9).