Muncul Isu Korban yang Ditabrak Darso Istri Polisi, Ini Kata Polresta Yogya

14 Januari 2025 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma ditemui di Polresta Yogya, Kamis (25/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma ditemui di Polresta Yogya, Kamis (25/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma merespons isu beredar terkait korban yang ditabrak Darso (42 tahun) pada 12 Juli 2024 adalah istri seorang polisi. Korban sendiri diketahui bernama Tuti Wiyanti.
ADVERTISEMENT
"Bukan (istri anggota Polri)," kata Aditya dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Sementara soal kenapa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta baru mendatangi Darso bulan September, Aditya belum menjelaskan lebih lanjut.
"Nanti ya kalau sudah selesai pemeriksaan dari propam akan kita sampaikan," ujarnya.
Pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (11/1), Aditya mengatakan saat itu Tutik mengalami kondisi luka yang cukup parah sehingga selama beberapa waktu menggunakan penyangga leher.
"Kemudian komitmen kami dari petugas Satlantas Polresta Yogya akan selalu menyelesaikan setiap laporan terkait adanya laka lantas. Sehingga pada saat kejadian ini apalagi korban mengalami luka yang agak parah makanya anggota kami berdasarkan data yang diterima atau diperoleh menuju ke Semarang untuk mengklarifikasi terkait laka lantas tersebut," beber Aditya, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga Darso. Keluarga melaporkan para polisi tersebut atas dugaan penganiayaan yang tewaskan Darso.
Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menemui Darso pada 21 September di Semarang terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Darso di Kota Yogyakarta. Menurut Polresta Yogya, mereka datang untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi.