Muncul Isu Mario Dandy Dapat Fasilitas Spesial di Rutan Cipinang, Benarkah?

29 Mei 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mario Dandy Satriyo sedang menunggu proses persidangan terkait penganiayaan David Ozora. Saat ini, jaksa menitipkan penahanan Mario Dandy di Rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT
Belakangan, muncul isu bahwa Mario Dandy mendapat keistimewaan selama menghuni rutan tersebut. Isu yang muncul, Mario Dandy mendapat ruangan sel sendiri yang berada di blok tahanan kasus korupsi. Benarkah?
"Tidak benar, sama dengan yang lain sesuai SOP," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (29/5).
Informasi itu disampaikan akun logikapolitikid di Twitter. Menurut akun tersebut, tahanan baru titipan kejaksaan yang belum sidang/vonis biasanya wajib kena bogem di gerbang depan. Lalu ditempatkan di blok penampungan.
Namun, menurut dia, Mario Dandy langsung ditempatkan di ruangan khusus. Yakni di blok bersama tahanan kasus korupsi.
Mario Dandy bersama Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2023. Keduanya langsung ditahan di Rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT
Menurut Rika, Kejari Jaksel menyerahkan kedua tersangka itu ke Rutan Cipinang pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," ujar Rika.
"DS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang sama dengan penghuni baru lainnya," sambungnya.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.
Saat pelimpahan, Mario Dandy sempat bikin heboh. Sebuah video di sosial media memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu memasang sendiri borgol yang terbuat dari tali ties ke tangannya.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, Mario awalnya tengah menggaruk kakinya. Saat itu, borgol ties belum terpasang di tangannya. Borgol itu diletakkan di atas meja tepat di depan Mario.
Sedikit menoleh, Mario akhirnya sadar ada kamera yang menyorotnya. Ia dengan segera langsung memasangkan borgol ties itu sendiri ke tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut, Mario Dandy masih berada di ruang tahanan. Mario baru dikeluarkan dari dalam sel tahanan untuk menyelesaikan administrasi tingkat dua.
“Dalam perkara ini konteks peristiwa tersangka MDS menggunakan kabel ties sendiri. Namun secara utuh tadi rekan-rekan bisa melihat. Perlu kami jelaskan peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5).
ADVERTISEMENT
Trunoyudo menjelaskan Mario saat itu baru keluar dari sel lalu duduk di ruangan yang masih dalam penjagaan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) sebelum diserahkan ke Dirkrimum. Di dalam sel, kata dia, para tahanan tak menggunakan borgol.
Trunoyudo menyebut SOP untuk memasangkan kabel ties itu seharusnya dipasangkan oleh penyidik. Begitu pula dengan baju oranye tahanan. Kalau borgol ties dipasangkan terlebih dahulu, akan susah memasangkan baju tahanan kepada tersangka. Namun, tiba-tiba Mario memakainya sendiri.