Muncul Karangan Bunga Jelang Putusan MK, Kenapa Disimpan di Belakang Gedung?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah karangan bunga diterima Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan gugatan Pilpres 2024. Namun, karangan bunga itu tidak disimpan di depan Gedung MK, melainkan di belakang gedung, dekat parkiran dan kantin pegawai.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkap alasan tak memajang karangan bunga tersebut.
Fajar mengapresiasi pengirim karangan bunga tersebut. Namun untuk menjaga netralitas jelang putusan perkara sengketa Pilpres, karangan dengan segala narasinya tersebut tidak dipajang.
“Kita terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK. Tapi untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas, ini suasana persidangan termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4).
Fajar mengaku tidak mengetahui pengirim karangan bunga tersebut. Kiriman itu berdatangan pada Kamis (18/4) malam hingga Jumat (19/4) pagi.
“Itu saya kira tadi pagi atau tadi malam karena ada tone [narasi dukungan ke kubu tertentu] seperti itulah, maka ini kondusif, semua ini enggak ada yang memihak ke mana-mana ini MK. Kami terima tapi kami tempatkan supaya tidak terlalu dilihat orang,” ungkap Fajar.
Belasan karangan bunga memang bermunculan di MK, disimpan di bagian belakang gedung MK. Narasi yang disampaikan beragam, tapi mayoritas menunjukkan dukungan untuk keterpilihan Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Termasuk di antaranya:
“Dear Hakim MK, kami pilih Prabowo-Gibran dari hati, jangan fitnah kami.” tidak diketahui karangan bunga tersebut dari siapa, namun di bawahnya tercantum Bakul Ronde Solo Raya.
Ada juga pesan lain: “Arsenal sama City kalah di UCL, masuk goa secara legowo, nggak nuduh bansos ke Madrid sama Bayern”.
Pesan senada dari kelompok yang mengatasnamakan diri Generasi Muda-Mudi Kreatif, “Capek-capek dari hati, eh dituduh karena bansos”.
Terpanjang pula pesan: “Difitnah pilih karena bansos oleh jajaran tak terima kalah”.
Proses persidangan gugatan Pilpres 2024 memang sudah tak ada lagi. Semua pihak dari Pemohon, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; maupun pihak KPU dan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Kini tahapan persidangan hanya tinggal menunggu MK merampungkan RPH dan mengumumkan putusannya pada 22 April mendatang.