Muncul Lagi Gugatan UU Pemilu, Ada Mosi Tak Percaya pada Anwar Usman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gugatan terkait UU Pemilu kembali muncul di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, muncul mosi tak percaya dari pihak Pemohon terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Perkara yang dimaksud tercatat dengan permohonan Nomor 134/PUUU-XXI/2023. Ada 12 Pemohon dalam gugatan ini yang kemuanya berstatus mahasiswa.

Berbeda dengan yang fenomena gugatan terkait batas usia capres-cawapres, permohonan ini terkait tugas KPU dan Bawaslu dalam Pasal 12 huruf (l) dan Pasal 93 huruf (m) UU Nomor 17 Tahun 2017.

Berikut inti petitum permohonan itu:

Pasal 12 huruf (l)

"KPU bertugas: melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menjadi:

KPU bertugas bersama Bawaslu melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental, dan Psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, rekam jejak penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karier, pekerjaan, dan prestasi yang dimiliki serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 93 huruf (m)

"Bawaslu bertugas: melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menjadi:

Bersama KPU melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental, dan Psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, rekam jejak penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karier, pekerjaan, dan prestasi yang dimiliki serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hari ini, Senin (30/10), sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan. Usai pembacaan perbaikan permohonan, Kuasa hukum membacakan surat terbuka dari para pemohon.

Salah satu pemohon pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi), menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua MK Anwar Usman. Mereka meminta perkara mereka tidak diadili oleh Ketua MK tersebut.

"Kami meminta agar permohonan kami perkara Nomor 134 tidak melibatkan Prof. H. Anwar Usman dalam setiap pembahasan, permusyawaratan hakim, maupun dalam persidangan-persidangan," kata kuasa hukum Proklamasi, Sunandiantoro, membaca mosi protesnya dalam sidang yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube MK, Senin (30/10).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

"Hal tersebut dikarenakan secara sadar kami menyatakan: mosi tidak percaya kepada Prof. H. Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini diduga memiliki konflik kepentingan (konflik of interest)," tambahnya.

Mosi tidak percaya dilayangkan Proklamasi ini terkait putusan perkara nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres. Putusan tersebut diduga kuat terkait konflik kepentingan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo. Dianggap dengan sengaja melawan hukum, mengubah syarat Capres-cawapres demi Gibran Rakabuming Raka.

"Perlu kami sampaikan, putusan nomor 90 kemarin telah menimbulkan polemik dan dugaan adanya pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lainnya yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat atau negara, yang biasa kita kenal yang biasa kita kenal dengan istilah kolusi," kata Sunan.

"Serta adanya dugaan perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara yang biasa kita kenal dengan istilah nepotisme," tambah dia.

Mereka mengaku hancur dan habis akal melihat MK sebagai lembaga tertinggi negara diacak-acak penguasa dan kepentingan keluarga dan kroni.

"Diakui atau tidak, hari ini publik menilai lembaga ini bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, hal tersebut dikarenakan hubungan kekeluargaan atau kekerabatan antara Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Presiden RI, kemudian mengakibatkan putusan perkara 90 terkesan dipaksakan," lanjut Sunan.

Pembacaan mosi tidak percaya sempat dihentikan dan dipotong hakim Guntur Hamzah yang menangani permohonan Proklamasi itu. Guntur menilai pernyataan tersebut sudah keluar dari konteks perkara mereka.

"Saudara Pemohon, sepertinya panjang, ya. seperti saya dengar itu panjang. Saya kira kalau menyangkut itu, kan sudah ada MKMK untuk menyelesaikan dan menangani," kata Guntur.

Kuasa hukum Proklamasi meminta sedikit waktu lagi untuk menyelesaikan pernyataan mereka:

"Yang Mulia, kami tidak dalam rangka mempersoalkan siapa pun menjadi calon wakil presiden, asalkan tidak memaksakan diri sampai-sampai merusak marwah Mahkamah Konstitusi dengan cara pamannya mengubah syarat pencalonan dalam UU Pemilu," pungkas Sunan.

Saat ini, MK sedang menjadi sorotan lantaran Perkara 90 itu. Sejumlah Hakim MK kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK kemudian dibentuk. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sedang didalami MKMK.