Muncul Petisi Bebaskan Jerinx, Sudah Belasan Ribu Orang Tanda Tangan

13 Agustus 2020 11:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah petisi desakan membebaskan Jerinx muncul di media sosial setelah drummer SID ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus "IDI kacung WHO."
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, petisi yang berjudul "bebaskan Jerinx dan tahan kacung penyedot uang rakyat" dimuat oleh Persadha Nusantara di situs change.org. Sekitar pukul 11.00 WITA sudah lebih dari 11.700 orang yang menandatangi petisi ini.
Menurut Persadha Nusantara, dijadikannya Jerinx sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
"Jika hanya karena cuitan kata kacung Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, di mana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di Tanah Air," tulis Persadha Nusantara.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, juga menyindir keras kritikan Jerinx berakhir pada proses hukum.
"Jika kritikan Jerinx yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik, saya harap muncul orang sopan dan orang santun yang menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," Gendo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx ke polisi karena menyebut IDI kacung WHO dalam akun instagramnya. Pria bernama I Gede Ari Asinta ini ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari.
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)