Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Muncul Petisi Dukungan untuk Pendiri Yayasan Keadilan
24 Februari 2017 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melanggar UU Yayasan. Para pendukung Adnin tidak terima, hingga muncul petisi dukungan untuk pria alumni Pondok Pesantren Gontor ini.
ADVERTISEMENT
Adalah Mustofa, yang memulai petisi berjudul 'Dukungan untuk Ulama dan Intelektual Muslim: Ustaz Adnin Armas' ini di laman change.org. Ditilik Jumat (24/2), pukul 16.20 WIB, saat ini petisi tersebut telah ditandatangani 2.813 orang. Masih kurang 2.187 tanda tangan untuk mencapai 5.000.
Mustofa menyebut, penetapan Adnin Armas sebagai tersangka merupakan bukti upaya kriminalisasi terhadap ulama. Langkah Adnin Armas meminjamkan rekening kepada GNPF-MUI untuk penggalangan dana umat Islam dalam rangka aksi bela Islam dinilainya sebagai perbuatan mulia, bukan kriminal.
Berikut isi petisi yang ditulis oleh Mustofa:
PETISI KEPRIHATINAN,
SIMPATI DAN DUKUNGAN
UNTUK ULAMA & INTELEKTUAL MUSLIM:
USTADZ H. ADNIN ARMAS, MA.
Bismillahirrahmanirrahim
KEPADA
USTAD ADNIN ARMAS..
YANG KAMI CINTAI DAN KAMI BANGGAKAN
ADVERTISEMENT
JANGAN GENTAR DAN BERKECIL HATI!
KAMI SEMUA, MURID-MURID ANDA, ALUMNI PESANTREN GONTOR, DAN SELURUH KAUM MUSLIMIN YANG MASIH PUNYA AKAL SEHAT DAN HATI NURANI,
TETAP MENDUKUNG DAN MENDOAKAN ANDA!
KARENA KAMI YAKIN
ANDA SEDANG DIZALIMI!
Kami mengenal Ustad Adnin Armas sebagai sosok ulama muda, intelektual yang pintar, pejuang Islam yang gigih, dan seorang pribadi yang shaleh.
Ustad Adnin Armas MA menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo tahun 1992 dan melanjutkan ke International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam bidang Filsafat. Lulus S1 dari IIUM, Adnin Armas melanjutkan pendidikan S2 di International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) bidang Pemikiran Islam (Islamic Thought), dan memperoleh gelar M.A. dari ISTAC dengan tesis berjudul Fakhruddin al-Razi on Time pada tahun 2003, di bawah bimbingan Prof. Dr. Paul Lettink dari Belanda. Sekarang pria berdarah Aceh kelahiran Medan tahun 1972 ini sedang menulis disertasi doktor di sebuah Universitas di Malaysia dan memimpin redaksi Majalah GONTOR.
ADVERTISEMENT
Pada intinya, Ustad Adnin Armas dikriminalkan, ditetapkan sebagai tersangka, disebabkan oleh kebijakannya untuk meminjamkan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) kepada GNPF-MUI untuk penggalangan dana umat Islam, dalam Aksi Damai Bela Islam. Padahal jelas sekali, TINDAKAN ITU merupakan tindakan yang SANGAT MULIA. Ketika itu, para pemimpin bangsa memuji dan bahkan dunia menjadi saksi betapa indahnya Aksi Bela Islam 212 (2 Desember 2016).
Tetapi, justru gara-gara itu, Ustad Adnin Armas sekarang dikriminalisasikan!
Mari kita bela ulama dan intelektual kita!