Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Muncul Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku, Ini Kata KPK
28 November 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Politikus Gerindra, Maruarar Sirait alias Ara, membuka sayembara bagi penemu sosok buronan KPK Harun Masiku. Ara yang merupakan mantan politikus PDIP itu bahkan menyiapkan uang hadiah hingga Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
Oleh karenanya, ia pun mengapresiasi langkah Ara untuk membantu pencarian buron legendaris KPK tersebut.
"Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (28/11).
"Melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp 8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI," lanjutnya.
Bahkan, Tanak menekankan bahwa upaya Ara tersebut patut diberikan penghargaan oleh negara.
"Sikap beliau tentunya layak atau patut menjadi contoh dan beliau patut diberi penghargaan atas sikap beliau untuk melakukan hal yang sungguh sangat luar biasa baik," kata Tanak yang baru saja terpilih kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara," puji Tanak.
Sebab, kata Tanak, dari sekitar kurang lebih 280 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya Ara yang berani mengorbankan hartanya untuk membantu penangkapan buron KPK tersebut.
"Dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya Beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas dia.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK pada saat OTT masih buron hingga kini. Sudah lebih dari 4 tahun, ia masih buron dan belum kunjung diringkus oleh lembaga antirasuah.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Mereka yang dicegah yakni: advokat bernama Simeon Petrus; mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; hingga staf Hasto yang bernama Kusnadi.