Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Muncul Surat Lurah di Bekasi Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur, Ini Kata Wali Kota
11 Maret 2025 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Surat edaran berkop Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, berisi permintaan sumbangan kepada pengusaha berupa fasilitas untuk gedung baru kantor Kelurahan Jatiraden, viral.
ADVERTISEMENT
Dalam surat bernomor 23/CSR-Kl.Jrd/III/2025 yang beredar itu, berisi permintaan dan permohonan bantuan dari pihak kelurahan kepada Bos Kasur โ diduga pengusaha kasur.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin," bunyi petikan surat tersebut.
Surat ditandatangani Lurah Jatiraden Agus Budiyanto.
Tanggapan Wali Kota Bekasi
Terkait surat tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sudah menginstruksikan timnya untuk mengecek langsung ke lapangan.
"Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," ujar Tri kepada wartawan, Selasa (11/3).
Lebih lanjut Tri menyatakan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan. Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa," katanya.
Namun demikian menurut Tri, pemerintah Kota Bekasi juga membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Serta berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan," katanya,
kumparan juga sudah mencoba menghubungi Lurah Jatiraden Agus Budiyanto untuk mengkonfirmasi hal ini, namun belum mendapat respons.