Mundur Sebelum Sidang Etik: Beda Nasib Irjen Ferdy Sambo dan Lili Pintauli
ยทwaktu baca 3 menit

Dua-duanya punya jabatan penting di penegak hukum. Keduanya pula, tersandung kasus hingga harus kehilangan jabatannya. Akan tetapi, proses jadi pembeda nasib antara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ferdy Sambo tengah terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang merupakan ajudannya. Dia tengah dijerat pidana dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Di sisi lain, dia juga terjerat sanksi etik dari Kepolisian. Dia sudah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri dalam sidang etik yang diputus pada Jumat (26/8) dini hari. Meski Sambo langsung mengajukan banding atas putusan itu.
Sidang etik terhadap Sambo ini tetap dilakukan meski dia sudah menyampaikan pengunduran dirinya. Polri menegaskan bahwa pengunduran diri Sambo tidak berpengaruh sama sekali kepada persidangan etik. Sehingga tetap digelar.
"[Surat pengunduran diri berpengaruh] Tidak ada [pengaruhnya] ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Di sisi lain, secara pidana, Sambo tetap dijerat. Dia saat ini dihadapkan dengan pasal pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya. Ancaman maksimalnya: hukuman mati.
Sementara nasib berbeda terjadi pada kasus Lili. Dia terjerat dalam dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi nonton gelaran MotoGP Mandalika. Dia diduga menerima itu untuk 11 orang yang ia ajak ikut menonton balapan motor cepat tersebut.
Tiket dan akomodasi itu diduga diterima dari sebuah BUMN sehingga terdapat dugaan gratifikasinya. Di sisi lain, dia juga dijerat secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun demikian, sidang etik tersebut gugur, sebab Lili menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK dengan tegas menyatakan Lili tak bisa disidang etik karena sudah mengundurkan diri. Dengan pengunduran diri itu, Lili dinilai bukan lagi Insan KPK yang bisa disidangkan secara etik.
Sikap Dewas ini didukung oleh KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan kewenangan Dewas sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e.
Pasal itu menyebut bahwa Dewas KPK hanya bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. "Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ucap Ali.
Selain sidang etik yang gugur, dugaan penerimaan gratifikasi Lili pun hingga saat ini tak jelas. Tak ada penegak hukum yang mengusut hal tersebut.
Dengan demikian, meski terdapat kesamaan sama-sama mundur saat sebelum sidang etik, tapi nasib keduanya berbeda. Sambo tetap disidang dan diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara Lili mundur tanpa disidang etik oleh Dewas KPK. Perbuatan Lili pun berakhir dengan status 'dugaan' dan tidak terbuktikan. Ia pun tak pernah berkomentar soal dugaan gratifikasi maupun sidang etiknya terseebut.
Beda nasib antara Sambo dan Lili ini disorot oleh eks juru bicara KPK Febri Diansyah. Di Twitter, dia menilai hal itu ajaib.
"Di Polisi sekarang: jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," kata Febri dalam unggahannya. Dia mempersilakan kumparan mengutip unggahan tersebut.
"Di KPK era kekinian: Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK ga lanjut. Proses pidana ga jelas," sambung dia.
"Ajaib," lanjutnya.
