Mungkinkah Kades Kohod Dicegah Bepergian ke Luar Negeri?

12 Februari 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin, terkait kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. Arsin sempat diperiksa polisi pada Kamis, tanggal 6 Februari 2025, namun saat penggeledahan pada Senin, 10 Februari 2025 Arsin tak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Kasus pagar laut ini sudah berada di tahap penyidikan dan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut.
Lantas, dalam proses penyidikan, apakah Arsin bakal dicegah untuk keluar negeri?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pencegahan hanya dapat dilakukan oleh polisi apabila seseorang sudah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, belum ada yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Proses pencekalan itu seperti apa? Kan harus tersangka dulu," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (12/2).
Adapun disinggung mengenai potensi Arsin menjadi tersangka, Djuhandani belum dapat memastikannya. Menurut dia, pihaknya bakal terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan (gelar perkara)," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Djuhandani pun menyebut penyidik tak akan menjadikan pengakuan sebagai dasar untuk menentukan tersangka. Penentuan tersangka kasus itu bakal mengedepankan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," ujar dia.
Kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, sudah terdapat 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin. Hasilnya, polisi turut menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Arsin dan perangkat desa yang menjabat sebagai sekretaris sudah mengakui bahwa peralatan itulah yang digunakan untuk memalsukan dokumen.