Mungkinkah KUHP Dibatalkan Lewat Perppu?

9 Desember 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR menuai beragam protes karena ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial.
ADVERTISEMENT
Protes diajukan salah satunya oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan LBH, termasuk protes dari PKS yang meminta pasal penghinaan presiden dihapus.
Kini, satu-satunya jalur konstitusional yang bisa ditempuh untuk mengoreksi KUHP adalah dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada kans lain yaitu membatalkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Pada tahun 2014, Presiden SBY pernah membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR di paripurna dengan menerbitkan Perppu. Mungkinkah terjadi pada KUHP?
Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Asfinawati memandang pesimis KUHP yang sudah disahkan ini bisa gugur melalui Perppu. Sebab RKUHP inisiatif pemerintah.
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Saya kok pesimis setidaknya dalam waktu dekat, karena yang ngotot pemerintah ya,” ungkap Asfinawati saat dihubungi kumparan, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal yang dianggap bermasalah, mantan Ketua YLBHI 2017-2021 ini tidak begitu yakin jika pasal bermasalah di KUHP ini dikoreksi MK.
“Kalau lihat pendapat ahli tentang MK tentang independensi buruk kansnya. Sudah ada besan presiden,” ujarnya. Ketua MK Anwar Usman adalah besan Presiden Jokowi.
Selain itu, MK diragukan mengoreksi KUHP karena ancaman pencopotan setelah hakim Aswanto dicopot Komisi III DPR secara sewenang-wenang, karena dianggap tidak mendukung legislasi DPR.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak sepakat dengan KUHP untuk menggugat kepada MK. Namun, ia yakin MK akan menolak uji coba KUHP.
"Ya, Anda coba jawab sendiri. Ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak substansinya, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini di uji ditolak," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR.
ADVERTISEMENT
Yasonna menyebut, KUHP yang baru disahkan ini sudah melalui kajian yang panjang meskipun dalam perjalanannya juga menimbulkan protes dari masyarakat, salah satunya pada 2019.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan