Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mungkinkah Putusan MK Hanya Diskualifikasi Gibran Tanpa Prabowo?
19 April 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu putusan. Hakim Konstitusi masih maraton menggelar rapat membahas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Petitum dua kubu penggugat, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, meminta MK membatalkan keunggulan Prabowo-Gibran serta melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keduanya kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Khusus kubu AMIN, mereka menyodorkan alternatif permohonan, yakni mendiskualifikasi Gibran saja. Jadi PSU turut diikuti Prabowo, tetapi tanpa Gibran.
Alternatif itu mirip dengan salah satu prediksi yang baru dikeluarkan Denny Indrayana terhadap putusan MK, yakni hanya mendiskualifikasi Gibran. Bedanya, Denny menilai MK bisa memutuskan hal tersebut tanpa melakukan pemilu ulang.
Jadi, Prabowo dinyatakan menang Pilpres 2024 tetapi tanpa Gibran yang didiskualifikasi. Sehingga, Prabowo dilantik sendiri selaku presiden, tanpa wakil presiden.
Denny yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara itu mengaku bahwa prediksi opsi putusan tersebut akan termasuk ultra petita. Sebab, tidak termasuk dalam permohonan. Namun, ia meyakini MK bisa menjatuhkan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis.
Lantas, apakah mungkin Prabowo dilantik tanpa wapres?
Denny Indrayana menyinggung soal Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut bahwa jika MK memutus untuk mengabulkan gugatan PHPU Pilpres, maka tak bisa hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka saja. Namun sepaket dengan Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Landmark Decision MK' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Berikut bunyi Pasal 6A ayat 1 UUD 1945:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
"Jadi kalau mau diskualifikasi ya dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu didiskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin, dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi, enggak akan terjadi itu," sambung dia.
Namun yang lebih penting menurut Feri, apakah MK berani untuk memutus demikian. "Jadi menurut saya, diskualifikasi hanya adalah kedua-duanya. Tapi kalau ditanya ke saya apakah Mahkamah Konstitusi berani memberhentikan anak presiden?" kata Feri.
ADVERTISEMENT
Feri adalah salah satu pakar yang mengkritik proses pemilu presiden 2024. Dia menilai banyak kecurangan yang terjadi dan campur tangan penguasa dalam hal ini Presiden Jokowi, dalam prosesnya. Bahkan, dia menjadi salah satu yang menjelaskan soal kecurangan itu dalam film dokumenter 'Dirty Vote'.