Murid yang Bacok Guru di Demak Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

26 September 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan olah TKP murid MA di Demak bacok gurunya Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan olah TKP murid MA di Demak bacok gurunya Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menangkap MAR (17), murid Madrasah Aliyah (MA) Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tega membacok gurunya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pelaku MAR (17) ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Senin (25/9) malam.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa (26/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membacok korban dipicu insiden pada Sabtu (23/9) lalu. Saat itu, korban tidak memperbolehkan pelaku untuk mengikuti ujian tengah semester karena ia belum menyelesaikan tugas wajib sebagai syarat ujian.
"Kemudian, pada hari kejadian pelaku kembali meminta izin agar diperbolehkan mengikuti ujian meskipun belum menyelesaikan tugasnya tapi ditolak oleh korban," jelasnya.
Penolakan pada hari itu membuat pelaku jengkel dan sakit hati. Ia kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis celurit. Ia lalu menghampiri korban yang sedang berada di dalam kelas.
ADVERTISEMENT
"Senjatanya dibawa disembunyikan belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor. Setelah sampai di sekolah pelaku masuk dan menemui korban lalu tidak basa-basi mengatakan salam langsung melakukan penganiayaan," lanjut dia.
Dalam kasus ini polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku juga dijerat Pasal 35 ayat 1 Tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dengan ancaman pidana 12 tahun.
Polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam, seragam sekolah, dan satu unit motor milik korban.