Murtala Bos Narkoba Asal Aceh Beraksi Lagi, Edarkan 110 Kg Sabu dari Malaysia

6 Maret 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengedaran sabu seberat 1,1 ton dari Bandar Murtala Ilyas di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengedaran sabu seberat 1,1 ton dari Bandar Murtala Ilyas di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh residivis bos sabu, Murtala Ilyas (42), dengan rute peredaran Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu kilogram sabu pada awal Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Dari pengembangan ini, tim di bulan November-Desember-Januari juga melakukan pengembangan-pengembangan dan berhasil ditangkap saudara WP (24) dan RD (22) dengan barang bukti 5 kilogram jenis sabu," terang Suyudi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Konferensi pers pengedaran sabu seberat 1,1 ton dari Bandar Murtala Ilyas di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari penangkapan tersebut, kasus pun terus dikembangkan hingga ke Rest Area KM 65A Tanah Raja, Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Di sana, diamankan lagi 2 pelaku, yakni, SD (44) dan AN (42) beserta sabu siap edar seberat 5 kilogram.
"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Kemudian tim melakukan penggeledahan di Culster Debang Tanjung Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT (Murtala Ilyas)," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.
Barang bukti narkotika sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Nah, ini adalah jaringan yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk itu untuk para pelaku diarahkan kepada pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang Suyudi.
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti terkait kasus penangkapan tersangka narkotika jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Siapa Murtala?
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti narkotika sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Murtala adalah bos sabu jaringan Aceh yang pernah ditangkap pada tahun 2016. Saat itu, dia dijerat UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pada 2017, Murtala divonis PN Bireuen hukum 19 tahun penjara dan asetnya Rp 144 miliar dirampas negara. Dia pun mengajukan banding dan pada tahun yang sama Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan bandingnya dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Aset senilai Rp 142 miliar juga dikembalikan.