Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, mengakui terlibat dalam pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018.
ADVERTISEMENT
Rifa juga mengungkapkan keterlibatan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dalam pengurusan anggaran tersebut. Bahkan, Rifa menyatakan adanya pemberian fee sebesar Rp 2,9 miliar untuk Sukiman atas kontribusi pengurusan anggaran itu.
Menurut Rifa, fee yang diberikan untuk Sukiman diberikan melalui perusahaan PT Dirgantara Inovasi Teknologi (DIT). Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak diketahui sebagai fee.
"Tujuannya apa pakai ke perusahaan dulu, enggak langsung? Itu sengaja biar agar enggak ketahuan?" tanya jaksa ke Rifa saat bersaksi untuk terdakwa Natan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
"Iya, Pak," jawab Rifa.
Menurut Rifa, inisiatif untuk menerima fee melalui perusahaan itu berasal dari dirinya. Sementara perusahaan PT DIT sendiri milik rekannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rifa, fee berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Namun, fee itu tidak berikan langsung oleh Natan, melainkan diberikan melalui dua pengusaha bernama Nicholas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sebab, menurut Rifa, Natan dan dua pengusaha itu bersepakat untuk memberikan fee kepada Sukiman dari setiap anggaran DAK yang cair dari APBN-P 2017 dan APBN 2018. Adanya pemberian fee itu diketahui juga oleh staf ahli Sukiman bernama Suherlan.
Rifa mengatakan, fee untuk Sukiman totalnya sebesar Rp 2,9 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap karena dua pengusaha itu memberikan uang secara dicicil.
Menurutnya, uang dari pengusaha itu masuk lebih dahulu ke rekening perusahaan. Baru dia ambil dan berikan ke Sukiman.
ADVERTISEMENT
"Dikumpulkan dulu uangnya. Saya bilang ini uang dari Pegunungan Arfak. Saya kasih bertahap, sekitar lima kali saya serahkan ada Rp 500 juta, Rp 700 juta. Totalnya 2,9 miliar," kata Rifa.
Selain itu, Rifa mengakui telah menerima fee totalnya Rp 900 juta. Ia juga menyebutkan Suherlan menerima fee Rp 400 juta dan adanya pemberian Rp 50 juta ke pemilik perusahaan.
"Setelah ngambil uang, ada kita ngasih Rp 50 juta," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap Sukiman. Suap yang diberikan sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu, dengan total Rp 2,9 miliar.
Suap diberikan Natan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2017, APBN-P 2017, dan APBN Tahun 2018.
ADVERTISEMENT