Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menahan Tim IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Pemilik akun @AkunTofa itu ditahan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya tengah menyusun langkah hukum lanjutan terkait status penahanan Mustofa. Selain mengajukan penangguhan penahanan, Djudju tengah menyiapkan data untuk mengajukan praperadilan.
"Kita akan kumpulkan data dan fakta untuk persiapan praperadilan. Kira-kira begitu," kata Djudju saat dihubungi, Senin (27/5).
Djudju menilai, pihaknya cukup punya alasan kuat untuk mengajukan praperadilan. Dia menilai, proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan Mustofa berjalan begitu cepat.
Di sisi lain, untuk kasus dugaan penyebaran hoaks yang dijerat dengan UU ITE, harus ada keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka. Hal itu yang menjadi keberatan bagi pihak Mustofa.
"Yang menurut kali juga perlu digarisbawahi, proses seperti ditetapkan dalam UU ITE itu tentang harus adanya saksi ahli dalam proses digital forensik tentang postingan tersebut tidak dilakukan. Ya polisi hanya mengatakan kami mempunyai dua alat bukti, itu saja. Dan itu salah satu keberatan kami," ucap dia.
Sebelumnya, Mustofa ditangkap di rumahnya pada Minggu (26/5) dini hari. Penangkapan ini terkait dengan postingan video di akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah, tampak seorang pria dianiaya polisi diduga saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam unggahan itu, Mustofa menulis, pria yang dipukuli hingga tewas itu merupakan Harun (15). Tak lama kemudian, Mustofa meralat postingannya itu.
Polisi pun bergerak untuk mengungkap video itu. Polisi membenarkan adanya peristiwa itu, tapi pria yang dipukuli bukanlah Harun, melainkan Andriyansyah alias Andri Bibir. Andri bibir juga ditangkap dalam kondisi hidup.