Musyrif Diny soal Dam di RI atau di Saudi: Silakan Pilih yang Nyaman di Hati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) Buya Gusrijal. Foto: Dok. MCH 2026
zoom-in-whitePerbesar
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) Buya Gusrijal. Foto: Dok. MCH 2026

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), Buya Gusrijal, angkat bicara mengenai perbedaan lokasi pembayaran dam haji. Adapun jemaah haji Indonesia yang mengerjakan haji Tamattu dan Qiran wajib membayar dam.

Pada Rabu (13/5), MUI kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu di Luar Tanah Haram. Fatwa tersebut salah satunya menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji Tamattu atau Qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.

Sementara, Kemenhaj mengeluarkan edaran tentang pilihan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi dam yang salah satunya adalah bisa di tanah air, selain di Tanah Haram.

Salah satu fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di tanah air dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Gusrijal mengatakan, ketika fatwa telah disampaikan, maka umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa.

“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram,” terangnya, Jumat (15/5).

Ulama yang juga Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi itu menjelaskan, kedua fatwa itu tidak dalam posisi saling menjatuhkan atau menafikan. Musyrif Diny harus bisa melihat bagaimana umat dengan dua latar belakang fatwa ini bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

“Mana pun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” jelasnya.

Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Duan Wade/Shutterstock

Tugas Musyrif Diny adalah mengawal pilihan fatwa para jemaah haji. Bila memilih ikut fatwa MUI, maka Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh prosesnya di Arab Saudi legal.

Jemaah haji yang memilih mengikuti fatwa MUI harus menyerahkan dam melalui Lembaga Adahi, yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas Saudi untuk menangani dam jemaah haji.

Di saat bersamaan, Musyrif Diny juga harus memastikan jemaah yang memilih menyembelih dam di tanah air benar-benar terlindungi. Dalam artian, lembaga yang ditunjuk untuk menangani dam di tanah air benar-benar tepercaya dan prosesnya transparan.

Gusrijal berharap, tidak ada pihak mana pun yang membenturkan kedua fatwa tentang dam tersebut. Sebab, malah akan mendatangkan kebingungan pada umat.

“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” ucapnya.

Ia memastikan, MUI maupun lembaga keumatan lain yang mengeluarkan fatwa tidak akan menggiring jemaah haji dengan argumentasi fiqih.

Menurut dia, urusan fiqih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid, dalam hal ini para ulama yang berijtihad menentukan hukum.

“Ini fatwa Majelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa,” imbuhnya.