news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mutasi Brigjen Endar Priantoro: Dari KPK, Kini Jabat Kapolda Kaltim

13 Maret 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, Brigjen Endar Priantoro, ditarik kembali ke Polri. Dalam Surat Telegram mutasi pejabat Polri yang ditanda tangani Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini Brigjen Endar dipromosikan sebagai Kapolda Kaltim.
ADVERTISEMENT
Penunjukan itu tertuang dalam 5 surat telegram dengan ST/488/III/KEP./2025, yang diteken pada 12 Maret 2025.
"Brigjen Pol Endar Priantoro, Pati Bareskrim Polri (penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebafai Kapolda Kaltim," demikian ditulis dalam ST tersebut, seperti dilihat, Kamis (13/3).
Sekilas Kasus
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
ADVERTISEMENT
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Meski telah kembali, Endar Priantoro masih tetap dibebastugaskan sebagai Dirlidik karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Posisinya sementara diemban oleh pelaksana tugas harian (plh).