Mutasi Pati Polri, Tak Ada Nama Deputi dan Direktur KPK

26 Februari 2023 19:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sempat menuai sorotan usai adanya 'surat sakti' yang dikirimkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke dua instansi: Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Diduga, 'surat sakti' itu untuk menyingkirkan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Prihantoro.
Belakangan, KPK menyebut 'surat sakti' berupa usulan promosi bagi dua pejabatnya ke Polri. Surat itu telah masuk sejak November 2022. Usulan promosi ini diklaim bagian dari pengembangan karier setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Melalui usulan promosi atau pun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Ali turut membantah informasi bahwa surat rekomendasi itu terkait dengan pengusutan perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP," kata Ali.
Kapolri Keluarkan Surat Telegram Mutasi Perwira Tinggi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memantau evakuasi korban helikopter jatuh di Jambi. Foto: Instagram/@listyosigitprabowo
Di tengah isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait mutasi perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.
Telegram itu tertuang dalam Nomor:ST/498/II/KEP./2023 yang diteken Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Minggu (26/2).
"Iya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan telegram tersebut kepada kumparan.
Dari sekian nama pati, tidak ada nama Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Prihantoro yang sempat disebut-sebut masuk dalam surat sakti Firli Bahuri ke Polri.
Sejauh ini, pati yang mendapat promosi jabatan yakni Irjen Wahyu Widada sebagai Kabaintelkam Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebagai AsSDM Kapolri, dan Komjen Ahmad Dofiri sebagai Irwasum Polri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tingkat pamen hanya ada Kombes Mukti Juahrsa yang akan menyandang jabatan baru sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Surat Sakti Firli Bahuri
Sebelumnya, 'surat sakti' tersebut diduga muncul akibat perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Ketiga orang yang tertera dalam 'surat sakti' tersebut menilai penanganan perkara Formula E belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Diduga atas dasar itu, ketiganya disingkirkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Sementara Kejaksaan Agung membantah soal adanya surat tersebut. "Ndak ada itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri membantah kembalinya Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
"Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli.
"Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," sambungnya.
Meski demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.