Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan nasib guru non-ASN saat menghadiri acara peresmian Sekolah Bakti Mulia 400 (BM 400), Beji, Depok, sabtu (23/5/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan nasib guru non-ASN saat menghadiri acara peresmian Sekolah Bakti Mulia 400 (BM 400), Beji, Depok, sabtu (23/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu dan guru yang memenuhi syarat atau eligible juga dapat mengikuti seleksi guru melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi yang itu, kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

“Kami sudah beberapa kali rapat, yang intinya begini: nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh,” lanjutnya.

Seorang guru bahasa Inggris saat mengajar para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 6 Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tak hanya melalui skema peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK paruh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Kesempatan tersebut juga akan diberikan kepada guru yang dinilai memenuhi persyaratan atau eligible.

“Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” tuturnya.

Namun, Mu’ti belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut direalisasikan serta berapa jumlah formasi yang akan dibuka.

“Tetapi nanti realisasinya dan jumlahnya berapa akan diumumkan kemudian,” tutur dia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.323 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Kemensos RI

Pemerintah Bahas Skema Status Guru

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan pemerintah tengah menggodok skema pengangkatan guru non-ASN atau honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu skema yang dibahas yakni membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) khusus guru pada tahun ini.

Lalu mengatakan pembahasan status guru saat ini mencakup tiga kategori, yakni PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS.

Namun, menurutnya, kategori PPPK paruh waktu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, Komisi X mendorong agar nantinya hanya terdapat dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

“Jadi pembahasan kami di Komisi X, terkait tiga klaster guru ini. Jadi ada PPPK paruh waktu, penuh waktu dan PNS. Sementara di undang-undang 20 tahun 2023 itu tidak dikenal istilah paruh waktu. Yang ada adalah PNS dan PPPK. Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Sementara itu, bagi guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mereka mengikuti rekrutmen CPNS. Lalu memastikan formasi CPNS khusus guru tersebut direncanakan dibuka pada tahun ini.