Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mutilasi Perempuan di Serang: Pelaku Kekasih Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
21 April 2025 7:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Teka-teki mayat perempuan tanpa kepala, tangan dan kaki yang ditemukan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (18/4) sore akhirnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial SA (19) warga Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri karena hamil di luar nikah.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku mutilasi di kediamannya sendiri di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran pada Sabtu (19/4) malam.
"Benar kami sudah amankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban," kata Salahudin, Minggu (20/4).
Emosi karena korban minta dinikahi
Dari hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Salahudin, pelaku nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi kekasihnya tersebut.
"Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kebun, namun untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong bagian tubuh korban agar tidak dikenali dan membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.
"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut," lanjutnya.
Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara," tandas Salahudin.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh sejumlah warga yang tengah membabat rumput ilalang di sekitaran lokasi.
Namun saat melihat tumpukan kayu sisa pembakaran dikejutkan dengan penampakan tubuh manusia tanpa kepala, kaki dan tangan tertutup batang pohon pisang pada Jumat (18/4) pukul 17.00 WIB.
Tampang Pelaku Mutilasi Mahasiswi di Serang, Banten
Polisi menangkap ML (23 tahun) pria yang membunuh dan memutilasi mahasiswi berinisial SA (19 tahun), Sabtu (19/4) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Saat ditangkap ML mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam. Ia terlihat tertunduk dengan tangan terborgol.
Polisi menyita dua buah golok, celana panjang hitam dan kemeja hitam serta sepatu putih dalam penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.
"Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin, Minggu (20/4).