Mutilasi Rinaldi: Berawal dari Tinder Berakhir di Kalibata City

17 September 2020 17:03 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga di rumah duka Rinaldi Harley Wismanu (32) di Sleman. Dia menjadi korban mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). 
 Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga di rumah duka Rinaldi Harley Wismanu (32) di Sleman. Dia menjadi korban mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan
ADVERTISEMENT
Terungkap sudah misteri penemuan mayat korban mutilasi di Kalibata City. Mayat itu bernama Rinaldi Harley Wismanu (32). Polisi juga sudah menangkap kedua pembunuhan Rinaldi, yakni pasangan kekasih Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, perkenalan Rinaldi dengan para pelaku berawal dari aplikasi Tinder. Perkenalan Rinaldi dan Laeli dari Tinder berlanjut dengan obrolan lewat WhatsApps.
Suasana rumah duka Rinaldi Harley Wismanu (32) yang menjadi korban mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Jadi kronologi antara korban dengan saudara LAS memang sudah lama saling kenal. Mereka kenal melalui chatting melalui aplikasi Tinder," kata Nana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).
"Tadi saya sampaikan mereka kemudian berkomunikasi melakukan chating menggunakan aplikasi WA," tambah dia.
Laeli dan Djumadil yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.
Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020. Sebelumnya, Laeli lebih dulu menyewa apartemen itu untuk tanggal 7-12 September 2020 via RedDoorz.
ADVERTISEMENT
"Di situlah mereka merencanakan untuk menghabisi korban Saudara RHW tadi," kata Nana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rinaldi dan Laeli lalu bertemu di apartemen yang disewa Laeli. Sebelum keduanya masuk, Djumadil sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi menunggu waktu yang tepat untuk membunuh Rinaldi.
"Kedatangan korban dengan LAS itu mereka sempat berbincang kemudian berhubungan (seksual). Ketika berhubungan itulah kemudian DAF keluar. Jadi mereka sudah siapkan batu bata langsung dipukul ke kepala," ungkap Nana.
Tak cukup sampai di situ, Djumadil lalu menusukkan pisau ke tubuh Rinaldi sampai 7 kali. Tusukan itulah yang membuat Rinaldi semakin tak berdaya dan akhirnya tewas.

Rencana Mutilasi Rinaldi

Setelah membunuh Rinaldi, kedua pelaku sempat kebingungan. Hal pertama yang mereka lakukan, yakni membawa Rinaldi ke kamar mandi agar tak dilihat orang.
ADVERTISEMENT
Karena sulit membawa korban dalam keadaan meninggal, ide mutilasi itu pun muncul. Keduanya lalu keluar apartemen untuk membeli sejumlah perkakas.
Selesai memotong tubuh korban, para pelaku memasukkannya ke satu koper dan ransel. Mereka juga membeli cat tembok putih untuk menutupi bekas darah yang menempel di dinding apartemen.

Pindah ke Apartemen Kalibata City

Kedua pelaku lalu berpikir akan dibawa ke mana jasad korban ini. Mereka memutuskan untuk memindahkan dulu jasad Rinaldi ke apartemen Kalibata City. Keduanya lalu menyewa salah satu unit apartemen di Tower Ebony lantai 16.
"Mereka pindah ke Kalibata. Di sana sewa juga. Mereka berpindah dengan kendaraan taksi online," kata Nana.
Jarak dari Pasar Baru Mansion ke Kalibata City sekitar 20 km.
Suasana Apartemen Kalibata City di Jakarta. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
Setelah menaruh korban di Kalibata City, pelaku mulai menggasak harta korban. Laeli berhasil mendapatkan nomor PIN ATM Rinaldi. Dari situlah mereka mengambil uang yang ada di ATM.
ADVERTISEMENT
"Kemudian yang mereka lakukan menguras isi rekening korban dengan beli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor, sewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," jelas Nana.
"Motifnya tersangka memang ingin menguasai harta korban," imbuh dia.
Tapi rencana untuk mengubur Rinaldi di Cimanggis gagal. Polisi keburu mengungkap kasus ini.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, sejoli ini dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat LAS dan DAF dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.