Muzani: MA Punya Tunggakan 31 Ribu Kasus, tapi Hakim Agung Cuma 44 Orang

23 Desember 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyinggung kinerja Mahkamah Agung dalam mengerjakan puluhan ribu perkara. Namun di sisi lain, jumlah Hakim Agung terbatas.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung yang tunggakan perkaranya hari ini cukup luar biasa sampai hampir 31 ribu perkara dengan jumlah Hakim Agung yang sangat terbatas, 44 orang,” kata Muzani usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12).
Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Bahkan jumlah Hakim Agung ini akan semakin berkurang tahun 2025. Sebab, ada 2 Hakim Agung yang akan memasuki masa pensiun.
“Yang mungkin Desember nanti ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berarti tinggal 42 (Hakim Agung) pada Januari tahun depan," katanya.
Untuk itu MA pun sedang mematangkan konsep pengadilan elektronik yang bakal diterapkan di pengadilan di seluruh Indonesia. Muzani pun mengapresiasi terobosan itu.
"Kemudian karena itu pimpinan Mahkamah Agung melakukan terobosan dengan pengadilan elektronik dan pengadilan elektronik itu sudah bisa disajikan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia. Untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara," katanya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan elektronik atau e-court adalah sistem yang dibuat oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan.
Tidak hanya persidangan yang bisa dilakukan secara online, proses pendaftaran perkara hingga pembayaran perkara juga bisa dilakukan secara online.