Muzani: Prabowo Sudah Perintahkan Cabut Pagar Laut di Tangerang

15 Januari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut Presiden Prabowo Subianto telah setuju agar pagar laut misterius di laut Tangerang, Banten, disegel.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua MPR RI itu juga, Prabowo sudah memerintahkan agar pagar laut itu dicabut.
“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut, kan gitu,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1).
“Usut, begitu,” sambungnya.
Pagar laut misterius muncul di perairan Tangerang, Banten. Pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer itu masih belum dicabut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pagar laut belum dibongkar karena pemerintah belum menerima laporan resmi. Ia lantas mengibaratkan hal ini seperti orang yang mau mencuri, tapi sudah ditangkap sebelum mencuri.
“Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
“Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap,” tambahnya.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Politikus Golkar ini menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan.
“Pemerintah itu, kan, bergerak atas dasar legal standing dan legal formil. Tidak atas dugaan dan dugaan, itu pemerintah. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang. Karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas praduga tidak bersalah,” tegas Nusron.
Setelah memberikan penjelasan panjang, Nusron menyebut bahwa pagar laut di bawah wewenang KKP.
KKP Segel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut.
"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Harianto/ANTARA
Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.
Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.
Meski sudah menyegel, pemerintah hingga kini belum mengumumkan siapa pemilik pagar bambu di laut Tangerang itu dan apa tujuannya.