Muzani Puji MA Pakai Sistem Elektronik Tangani Perkara: Hemat 23 Ton Kertas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MPR Ahmad Muzani usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Ahmad Muzani usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua MPR, Ahmad Muzani, memuji terobosan yang telah dilakukan Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan perkara. Salah satu yang ia soroti adalah penggunaan sistem elektronik dalam penanganan perkara.

Muzani menjelaskan, pada 2025, MA menangani 48 ribu perkara. Menurutnya, dengan banyaknya perkara yang ditangani, perlu ada terobosan yang dilakukan.

"Maka terobosan yang diberikan ataupun yang didapat dari Mahkamah Agung adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum," kata Muzani usai bertemu pimpinan MA di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7).

Ketua MPR Ahmad Muzani bersama rombongan mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Muzani mengatakan, dengan penggunaan sistem elektronik ini, selain memudahkan pekerjaan juga bisa menghemat penggunaan kertas.

"Bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang ada bisa dihemat 23 ton, 23 ton kertas yang itu artinya penghematan yang luar biasa karena berkas-berkas yang ada bisa digunakan dengan sistem elektronik," ungkap Muzani.

"Itu berarti potensi hilangnya berkas atau berpindahnya berkas ke orang yang tidak bertanggung jawab makin diminimalisir," lanjutnya.