Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Muzani Sebut Prabowo Segera Teken Pengesahan RUU TNI: Tak Ada Dominasi Militer
21 Maret 2025 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut, Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani pengesahan revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
RUU ini telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3).
“Saya kira iya (akan diteken),” kata Muzani saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Jumat (21/3).
Meski begitu, Sekjen Gerindra itu mengaku tidak tahu kapan Prabowo akan menandatangani RUU TNI yang sedang menuai kritik masyarakat.
“Saya tidak tahu,“ ujar dia.
Muzani memahami penolakan masyarakat sipil terhadap pengesahan RUU TNI. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal dominasi militer.
“Bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” katanya.
Ia menjelaskan, apa yang menjadi kekhawatiran publik itu tidak akan terjadi. Menurut Muzani, aturan ini tebas mengatur tentara yang menduduki jabatan sipil diluar ketentuan 14 kementerian dan lembaga harus mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
“Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” tuturnya.
RUU TNI memuat 3 pasal perubahan, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Lalu Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang semula hanya di 10 kementerian lembaga menjadi 14 kementerian dan lembaga. Kemudian Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.
Meski nantinya Prabowo tidak meneken UU ini dalam waktu dekat, UU TNI ini tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan oleh DPR.
Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui DPR. Jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani atau mengesahkan RUU tersebut, maka secara otomatis RUU itu tetap menjadi Undang-Undang dan berlaku tanpa tanda tangan Presiden.
ADVERTISEMENT