Muzani soal Dana Parpol dari APBN: Idealnya Rp 10.000 per Suara Sah
·waktu baca 2 menit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani kurang setuju dengan bantuan dana parpol dari APBN yang nilainya Rp 1.000 per suara sah di tingkat DPR, di tingkat provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah dan kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Muzani mengatakan, idealnya bantuan itu untuk 1 suara sah Rp 10.000. Itu sempat dibahas sebelum disahkan. Namun, pada akhirnya kesepakatan berada pada Rp 1.000 per suara sah.
“Kemarin sebenarnya pembicaraan pada tingkat Rp 10.000 per suara (sah). Jadi pada saat yang kami diskusi masih Rp 108 (per suara sah) menjadi Rp 10.000, eh menjadi seribu. Dari Rp 1.000 (per suara sah) kemudian diskusi-diskusi-diskusi," kata Muzani di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
“Diskusinya waktu itu macam-macam, akhirnya yang ditetapkan Rp 1.000 (per suara sah). Sekarang menurut saya angka itu (idealnya) bisa sekitar Rp 10.000 (per suara sah),” sambungnya.
Menurutnya, selain usulan untuk menaikkan menjadi Rp10.000 per suara sah. Ada juga usulan untuk menambahnya menjadi Rp 30.000-48.000 per suara sah.
Saat ini, KPK juga tengah membuka kembali ruang diskusi untuk mengusulkan perubahan nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
“Waktu itu masih dalam kondisi Rp 108 per suara. Akhirnya kemudian angkanya berbagai macam catatan ada. Akhirnya ada yang Rp 10.000, ada yang Rp 30.000, ada yang Rp 48.000. Akhirnya kemudian pemerintah menetapkan di angka Rp 1.000. Itu diskusinya panjang dan sekarang KPK sedang membuka ruang kembali untuk melakukan diskusi tentang hal yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, Partai Gerindra hari ini menerima dana bantuan politik sebesar Rp 20.071.345.000 (lebih Rp 20 miliar) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bantuan ini diberikan mendasarkan pada perolehan suara yang diraih Gerindra dalam Pemilu Legislatif 2024, yaitu 20.071.708 suara. Suara sebanyak itu dikonversi dengan 86 kursi DPR.
