Nabila Gardena Terseret Narasi Kasus Timah, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Hukumnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nabila Gardena, seorang selebgram, kreator konten, dan pengusaha asal Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nabila Gardena, seorang selebgram, kreator konten, dan pengusaha asal Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Nama Nabila Gardena Putri belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Selebgram sekaligus entrepreneur muda itu terseret dalam narasi yang dikaitkan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT Timah Tbk.

Nabila dikaitkan dengan perkara tersebut karena hubungan keluarganya dengan Alwin Albar, yang merupakan mertuanya. Alwin sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk pada April 2017 hingga Februari 2020.

Namun, kuasa hukum Alwin Albar, Abdillah, S.H., menyebut narasi yang mengaitkan Nabila dengan perkara tersebut tidak didukung fakta hukum.

Nabila Gardena, seorang selebgram, kreator konten, dan pengusaha asal Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Abdillah, kliennya tidak terbukti menerima atau menikmati uang yang berasal dari perkara korupsi PT Timah. Ia juga menyebut putusan Mahkamah Agung memerintahkan pengembalian seluruh harta kepada Alwin.

"Klien kami tidak terbukti menerima atau menikmati uang dari perkara korupsi PT Timah. Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh harta dikembalikan kepada klien kami, dengan alasan yang ditulis tegas dalam putusan bahwa klien kami tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana tersebut," ujar Abdillah.

Ia menambahkan, putusan tersebut menurutnya juga tidak menunjukkan adanya bukti keterlibatan Nabila Gardena Putri dalam perkara tersebut.

Penjelasan itu merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11179K/Pid.Sus/2025 juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/Pid/Sus-TPK/2025/PT DKI juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.

Dalam pertimbangan putusan yang dirujuk kuasa hukum tersebut, disebutkan tidak terdapat bukti adanya aliran uang kepada terdakwa serta tidak terungkap fakta bahwa terdakwa memperoleh keuntungan.

Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Nabila selama ini dikenal melalui aktivitasnya di dunia bisnis dan kreatif. Ia merupakan lulusan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pendiri brand fashion Gllâ Official.

Konten yang dibagikan Nabila di media sosial selama ini banyak berkaitan dengan bisnis, gaya hidup, produktivitas, dan pengembangan diri.

Karier Nabila juga lebih banyak dibangun melalui dunia kreatif dan kewirausahaan. Namanya kemudian ikut menjadi perhatian publik setelah muncul narasi di media sosial yang mengaitkannya dengan perkara korupsi tata niaga timah.

Kuasa hukum Alwin menilai keterkaitan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada, bukan semata berdasarkan hubungan keluarga maupun narasi yang beredar di media sosial.